JAKARTA-Portibinews: Founder Sriwijaya Air, HL, menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.
HL ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai beneficiary owner PT TIN dan terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.
Empat tersangka lainnya juga turut ditetapkan, termasuk SW, mantan Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung, serta Kejagung sedang menelusuri aset mereka sebagai bagian dari upaya penyidikan.
Baca Juga: Taktik Jenius Pelatih Shin Tae Yong Untuk Hadapi Taeguk Warriors
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengungkapkan peran lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Lima tersangka tersebut adalah HL selaku Beneficiary Owner (BO) PT TIM, FL selaku marketing PT TIM, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019.
Kemudian, BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.
Baca Juga: Yuk Simak Kecanggihan Mobil SUV Listrik Terbaru Chery Yang Akan Segera Meluncur
Kuntadi menjelaskan peran SW, BN, dan AS dalam kasus ini adalah sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIM, dan CV VIP.
Penulis: Hanifah restu putri