Hadiri Musrenbang Sumut, Pj Gubernur Naik Becak Mengenakan Baju Adat Toba

Photo Author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 10:52 WIB
Foto: Pj gubernur Sumut naik becak hadiri musrenbang (Info sumut )
Foto: Pj gubernur Sumut naik becak hadiri musrenbang (Info sumut )

MEDAN-Portibinews: Ada yang unik dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 Sumatera Utara (Sumut). Untuk menuju lokasi Musrenbang di Hotel Santika Dyandra Medan, Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin yang mengenakan baju adat Toba, naik becak bersama para bupati/walikota se-Sumut.

 

Rombongan bergerak ke lokasi pembukaan Musrenbang dari Rumah Dinas Gubernur yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41, Medan. Becak motor merupakan kendaraan khas Sumut. Oleh sebab itu, betor dipilih sebagai kendaraan yang membawa Pj Gubernur Sumut bersama rombongan.

Baca Juga: Begal Pelaku Penganiayaan Ojek Online ditangkap Aparat Kepolisian

“Becak ini kan di seluruh Sumut, rata rata punya ya, jadi ini juga kita tunjukkan pada semuanya, becak inilah kendaraan khas Sumut,” kata Hassanudin, usai pembukaan Musrenbang di Hotel Santika, Medan, Jumat (8/3).

 

Selain itu, becak juga merepresentasikan transportasi umum masyarakat Sumut. Becak diartikan sebagai harapan masyarakat akan pembangunan Sumut. Karena itu becak juga digunakan sebagai kendaraan yang membawa rombongan kepala daerah menuju lokasi Musrenbang.

 

Hassanudin pun mengharapkan, Musrenbang dapat membawa kesepahaman seluruh pemegang kebijakan di Sumut, terutama mengenai arah pembangunan yang akan dilakukan. Pembangunan Sumut tidak akan terwujud tanpa sinergi seluruh pemangku kebijakan.

Baca Juga: Warga Batubara Ditembak OTK di Medan Marelan, Begini Kondisinya

Sebelum memasuki acara Musrenbang, Pj Gubernur bersama para kepala daerah yang hadir, sarapan bersama di Aula Tengku Rizal Nurdin. Sarapan pagi sebelum pembukaan Musrenbang merupakan tradisi yang kerap dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ferra Hariyanto

Sumber: Info sumut

Tags

Rekomendasi

Terkini

X