JAKARTA-Portibinews: KPK melakukan Kajian Mitigasi Korupsi pada Tata Kelola Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Tahun 2022 dan 2023. Pada kajian tersebut, ditemukan beberapa permasalahan pada tahap perencanaan dan pelaksanaan PBM.
Pada tahun 2022, KPK menetapkan KRM (Rektor Universitas Lampung periode 2020 s/d 2024) dan 3 orang lainnya sebagai tersangka dalam kegiatan tangkap tangan tindak pidana korupsi berupa suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.
Baca Juga: PT.Parna Raya Jalin Kerjasama Dengan 20 Petani Food Estate di Pakpak Bharat
Melalui kajian ini, KPK menyampaikan rekomendasi perbaikan kepada para stakeholder terkait dengan harapan agar tindak pidana korupsi terkait PMB tidak terulang kembali.
KPK juga menyampaikan evaluasi dan rekomendasi perbaikan tata kelola Perguruan Tinggi melalui Surat Edaran KPK Nomor 9 Tahun 2023 tanggal 29 Mei 2023 tentang Perbaikan Tata Kelola Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri.
Baca Juga: Lapangan Merdeka dan Gedung Warenhuis akan dijadikan wahana Kreasi Insan Musik di Medan