LANGKAT-Portibinews : Pada tahun anggaran 2021, SMPN 2 Secanggang, Kabupaten Langkat, menerima dana BOS sebesar Rp733.352.000.
Dengan rincian sebagai berikut. Penerimaan reguler 2021 di SMPN 2 Secanggang sebesar Rp733.352.000. Sementara, penerimaan Afkin sebesar Rp0, saldo awal sebesar Rp32.653, belanja pegawai sebesar Rp94.320.000, belanja barang dan jasa sebesar Rp515.659.133.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Indrawati Pembahasan RAPBN 2024 dilakukan diskusi dengan Komisi XI
Sedangkan untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp95.350.000, belanja aset tetap lainnya sebesar Rp27.750.000, dengan total realisasi sebesar Rp733.259.133 dan saldo akhir sebesar Rp125.520.
Nah, dari total anggaran tersebut ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut menemukan adanya pembelian buku yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebesar Rp5.000.000.
Baca Juga: Kolaborasi Pemko Medan dan RRI Optimalkan Penyebarluasan Informasi Pembangunan
BPK pun menyarankan agar temuan tersebut segera dikembalikan. Sayangnya, hingga berita ini dibuat portibi.id belum mendapat keterangan resmi dari pihak mana pun apakah temuan tersebut sudah dikembalikan atau belum.
Penulis: boy Prasetia