JAKARTA-Portibinews: Berbagai cuitan terkait komentar Deny Indrayana bahwa ada bocoran putusan MK soal pemilu banyak mengundang tanya pada warga net.
Salah satu diantaranya @Syarman lawyer, konsekuensi yang harus dibayar Mahal.., makanya mau komentar atau kritik.
Baca Juga: LBH Medan, Menagih Janji 11 Tahun Pemerintah Atas Tahanan Khusus Anak
Sedangkan dalam, cuitan itu juga diunduh pernyataan Prof Jimmly A mantan Ketua MK periode 2009-2014 yang menegaskan bahwa Deny Indrayana harus disidangkan di Majelis Kode Etik MK.
Dan kalau tidak bisa membuktikan tudingannya bahwa putusan MK bocor atau dia mangkir hadir, berarti dia bersalah dan bisa dipecat atau diblacklist sebagai advokat di MK.
Baca Juga: Ini Bocoran Film Animasi How to Train Your Dragon dijadikan live action
Dari berita sebelumnya yang beredar, Deny Indrayana bocorkan' lima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024 apakah proporsional tertutup atau terbuka.
Hal ini disampaikan Denny Indrayana lewat unggahan video di akun Twitternya dikutip Kamis 1 Juni 2023.
"Assalamu'alaikum warohmatulohi wabarakatuh, hari ini saya akan memberikan bocoran dalam tanda kutip lima putusan Mahkamah Konstitusi soal sistem pemilihan umum legislatif," katanya.
Baca Juga: Apa yang Sesungguhnya yang Terjadi dengan Film Ip Man 5?
Dirinya mengaku ada empat faktor yang sebenarnya bisa mempengaruhi arah keputusan MK, yakni satu apakah pemohon berhak mengajukan gugatan.
Dua, sistem pemilihan apa yang akan dipilih apakah terbuka tertutup atau campuran.
Baca Juga: Pemko Medan Berharap dengan Sensus Pertanian 2023 Mewujudkan Kemajuan Sektor Pertanian
"Yang ketiga pada level apa sistem itu diterapkan apakah semua tingkatan pusat dan daerah, atau hanya di daerah-daerah saja misalnya. Dan yang keempat waktu, kapan akan diterapkan apakah di 2024 langsung atau ditunda lima tahun di 2029," ungkapnya.