hukum

Banjir dan Longsor Sumatera, Novel Baswedan Singgung Izin Tambang dan Perkebunan Milik Korporasi

Jumat, 12 Desember 2025 | 20:19 WIB
foto: mantan penyidik kpk novel baswedan (instagram)

“Kerugian tidak hanya dilihat dari kerugian langsung, tapi juga kerugian karena kerugian ekonomi yang tak bisa dimanfaatkan, kerugian dari dampak kerusakan yang terjadi, dan biaya rehabilitasi yang diperlukan untuk kembali semula,” paparnya.

Baca Juga: Update Korban Banjir-Longsor Sumatera: 867 Orang Meninggal Dunia dan 521 Lainnya Masih dalam Pencarian

“Ini kalau dihitung, nilainya pasti sangat besar,” lanjutnya.

Apresiasi Masyarakat yang Terus Mengawal Permasalahan Banjir Sumatera 

Sorotan lain juga diberikan kepada cara masyarakat yang selalu memantau perubahan hutan di Sumatera.

Menurutnya, masyarakat kini lebih mudah mendapatkan akses informasi berupa rekaman citra dari satelit mengenai perubahan kondisi alam.

“Dengan begitu, kita berharap semakin banyak orang mengawasi dan melaporkan praktik-praktik jahat tadi, merusak lingkungan dan berdampak begitu luar biasa,” tuturnya.

“Harapannya pemerintah, termasuk penegak hukum tidak punya alasan lagi untuk bilang tidak tahu,” tegasnya.

Dorong Pemerintah untuk Segera Mengambil Langkah

Baca Juga: Kementerian LH Lakukan Audit Lingkungan Usai Kayu Gelondongan Terbawa Arus saat Banjir Bandang di Sumatera

Distribusi bantuan yang masih terhambat oleh pemerintah, kata Novel harus segera diselesaikan.

“Semoga pemerintah segera mengambil langkah untuk menolong yang belum sempet tertolong dan melakukan perbaikan segera agar bisa kembali seperti keadaan semula,” jelasnya.

Ketika disebut sebagai bencana ekologis, kata Novel, sudah ada perundangan-undangan yang mengatur mengenai tata cara eksploitasi sumber daya alam.

“Penggunaan wilayah hutan saat hutan yang pada dasarnya dijadikan penyangga untuk keseimbangan lingkungan,” tandasnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini