hukum

Banjir dan Longsor Sumatera, Novel Baswedan Singgung Izin Tambang dan Perkebunan Milik Korporasi

Jumat, 12 Desember 2025 | 20:19 WIB
foto: mantan penyidik kpk novel baswedan (instagram)

JAKARTA-Portibinews: Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, turut menyoroti tentang banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatera.

Novel menyatakan bahwa pengusaha tambang maupun perkebunan harus memiliki izin dan mematuhi aturan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

‘Proses terkait dengan perkebunan, dengan tambang itu harus ada perizinan. Persoalannya, perizinan itu harus betul-betul mencermati itu (lingkungan),” ujar Novel, dikutip dari tayangan podcast ang diunggah di kanal YouTube Media Novel Baswedan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Baca Juga: Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD Mencuat Lagi, Hasto Kristiyanto Ungkap PDIP Bakal Lakukan Kajian

Novel melanjutkan, ada sistem pengawasan yang harusnya dilaksanakan dengan efektif.

Perizinan Penambangan Bisa Masuk ke Ranah Korupsi

Penyidik yang pernah bertugas selama 6 tahun di KPK itu juga menyinggung tentang pihak di balik izin penambangan, baik itu secara personal maupun korporasi.

“Kalau orang atau korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan tambang atau perkebunan melanggar aturan, memang ada pidananya dalam Undang Undang tertentu,” ucap Novel.

“Ada Undang-Undang kehutanan, termasuk lingkungan hidup. Tapi, kalau ternyata dalam melakukan itu bersekongkol dengan pejabat yang membuat regulasi atau pejabat yang memberikan perizinan, pengawasan, maka itu adalah kejahatan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Baca Juga: Pasok Listrik Darurat ke RSUD Takengon, BNPB Gunakan Helikopter bersama TNI dan PLN

Lebih lanjut, jika ada persekongkolan, maka proses penanganan tidak lagi membuat Undang-Undang khusus terkait lingkungan, tapi menggunakan tindak pidana korupsi.

Korupsi dalam Kerusakan Lingkungan

Novel lantas menyebut bahwa penyelesaian dengan menggunakan Undang-Undang korupsi karena kerusakan lingkungan adalah sesuatu yang bisa dihitung angka kerugiannya.

Berkaca dari metode social cost Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Novel, kerugian yang ditimbulkan bisa dihitung dari berbagai aspek.

Halaman:

Tags

Terkini