Medan-Portibinews: Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan FITRA Sumut melalui Irvan Saputra SH MH selaku Direkturnya menyatakan kecemasan, keresahan, dan keprihatinan mendalam atas tata kelola anggaran dan arah pembangunan Kota Medan yang semestinya diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, namun diduga justru dikelola secara semrawut tanpa kejelasan kajian maupun urgensi yang terukur. Hal tersebut tergambar jelas ketika pemerintah Kota Medan mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 5 miliar hanya untuk merehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan.
Kondisi Infrastruktur Memburuk dan Ketidaktepatan Prioritas Anggaran
Kebijakan rehabilitasi Gedung Satreskrim Polrestabes Medan adalah program pembangunan yang tidak peka, tidak berdasar pada prioritas publik, dan memperlihatkan arah pembangunan yang keliru di tengah kondisi infrastruktur Kota Medan yang semakin memprihatinkan.
" Ditengah masyarakat yang terus mengeluhkan kerusakan jalan yang luas dan tak kunjung diperbaiki secara menyeluruh, termasuk di kawasan Medan Marelan, Medan Deli, Medan Timur, hingga Medan Tuntungan, Pemkot justru mengalihkan fokus pada proyek yang tidak memiliki urgensi langsung bagi kebutuhan warga," imbuhnya.
Baca Juga: ICW Sebut Polemik Whoosh Jadi Momentum Tagih Kajian Awal Pengadaan Proyek Kereta Cepat ke Pemerintah
Lebih dari setahun masa kepemimpinan Walikota Medan, pembangunan infrastruktur dasar terbukti berjalan lambat dan tidak menunjukkan perubahan signifikan, namun pemerintah kota Medan justru memilih menempatkan proyek rehabilitasi kantor kepolisian.
Proyek Menyimpang dari Janji Politik Walikota Medan: 10 Program Unggulan Yang Belum Terwujud
Keputusan ini makin problematis bila dibandingkan dengan 10 Program Unggulan yang sudah dirancang dan dipublis oleh Wali Kota Medan yang seharusnya menjadi fokus utama pemerintah daerah. 10 Program tersebut mencakup *Revitalisasi Pasar Tradisional, Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Pengembangan Sistem Transportasi Publik yang Terintegrasi, Kampanye Edukasi tentang Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pengembangan dan Rehabilitasi Infrastruktur Drainase Kota, Pengembangan Pusat Kreativitas Anak Muda, Program Pencegahan dan Penanggulangan Stunting, Pengembangan Pariwisata Berbasis Ekowisata dan Budaya, Penyediaan Air Bersih dan Sanitasi Layak di Derah Kumuh, Digitalisasi Pendidikan Berbasis smart class dan metaverse.
Namun jika dievaluasi secara menyeluruh dan objektif, sebagian besar program ini belum berjalan baik dan belum menunjukkan hasil signifikan bagi publik.
Anehnya dalam kondisi demikian, Pemko Medan malah merehabilitasi kantor Satreskrim Polrestabes Medan yang tidak ada urgensinya untuk warga kota Medan.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Putusan MK yang Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Sebut Otomatis Berlaku
Hal ini jelas mempertegas jauhnya arah kebijakan dari mandat pembangunan yang dijanjikan sendiri. Kebijakan tersebut bukan hanya menunjukkan salah urus penataan prioritas, tetapi juga membuka ruang bagi kecurigaan bahwa pemerintah kota mulai bergeser dari perannya sebagai pelayan kepentingan publik menuju keputusan yang tidak transparan, tidak strategis, dan tidak relevan bagi warga Kota Medan.
Bukan Kebutuhan Masyarakat Kota Medan dan Ketidaklogisan Pembiayaan: Polri Punya Anggaran Besar, Mengapa Ditanggung Pemkot?
Kebijakan yang tidak relevan/bukan kebutuhan warga kota Medan ini menimbulkan tanda tanya besar, Seyogiyanya POLRI merupakan salah satu institusi dengan pagu DIPA Terbesar kedua di Indonesia setelah Kementerian Pertahanan pada tahun 2025, anggaran Polri sebesar *Rp 106,6 triliun*, dari total pagu tersebut, alokasi terbesar adalah untuk belanja pegawai (sekitar Rp 59,44 triliun), dan komponen lainnya seperti komponen belanja barang dan belanja modal