Menurut Hana, jika penetapan tersangka tidak sah, maka otomatis penahanan terhadap kliennya juga tidak memiliki dasar hukum.
Di sisi lain, ia menegaskan terkait lembaga audit yang berwenang hanya BPK atau BPKP, bukan pihak lain.
2. Dukungan dari Aktivis Antikorupsi
Dalam perjalanan sidang praperadilan, 12 tokoh dan aktivis antikorupsi sempat menyatakan dukungan terhadap Nadiem melalui pengajuan amicus curiae atau yang artinya: sahabat peradilan.
Dua perwakilan mereka, peneliti senior LeIP Arsil dan pegiat antikorupsi Natalia Soebagjo, hadir membacakan pendapat hukum di sidang perdana.
“Amicus curiae ini dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada Hakim Ketua Yang Mulia perihal hal-hal penting yang seharusnya diperiksa dalam proses praperadilan mengenai sah tidaknya penetapan seseorang sebagai tersangka,” ujar Arsil di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 3 Oktober 2025.
Baca Juga: MBG Disebut Jadi Penyebab Naiknya Harga Daging dan Telur Ayam, BGN Sebut
3. Jaksa Tegas Menolak Dalil Praperadilan
Dalam sidang berikutnya pada Senin, 6 Oktober 2025, pihak jaksa meminta agar gugatan praperadilan ditolak seluruhnya.
Jaksa menilai, dalil yang disampaikan tim hukum Nadiem tidak konsisten dan hanya didasarkan pada asumsi.
“Dalil-dalil dari Pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari Pemohon,” ujar jaksa dalam persidangan.
Ia menambahkan, dalam salah satu petitum, pihak Nadiem bahkan meminta agar hakim menangguhkan penahanan jika perkara dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Menurut jaksa, hal itu berarti secara tidak langsung mengakui sahnya penetapan tersangka.
4. Keluarga Hadir Memberi Dukungan