hukum

MK Tolak Gugatan, Syarat Pendidikan Capres hingga Cakada Tetap Minimal SMA

Selasa, 30 September 2025 | 07:33 WIB
Foto: Persidangan di Mahkamah Konstitusi (Mkri.go.id)

JAKARTA-Portibinews: Kabar soal syarat pendidikan calon presiden hingga calon wakil presiden kembali mencuat ke publik menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini.

MK menegaskan bahwa syarat pendidikan minimal bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada) tetap lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. 

Putusan ini menolak permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan dinaikkan menjadi sarjana strata satu (S-1).

Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin 29 September 2025, menyatakan permohonan tersebut ditolak seluruhnya. 

Baca Juga: Mediapreneur Talks 2025 di Kota Surabaya: Promedia Rangkul Para Jurnalis Pertahankan Brand Media di Tengah Tantangan era Digital

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.

Gugatan Pemohon

Permohonan uji materi ini diajukan oleh seorang warga bernama Hanter Oriko Siregar yang menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, antara lain Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU Pemilu, serta Pasal 7 ayat (2) huruf c UU Pilkada. 

Hanter menilai aturan syarat pendidikan SMA sederajat tidak cukup untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional dan mengusulkan agar syaratnya dinaikkan menjadi lulusan S-1.

Kendati demikian, Mahkamah tidak sependapat dengan argumentasi tersebut. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan, isu ini bukanlah hal baru. 

Baca Juga: Pemprov Sumut Terapkan Sistem Turap Tangani Jalan Amblas di Kecamatan Batang Serangan

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh pemohon yang sama dan telah diputus dalam Putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan Hukum Terbuka

Ridwan menegaskan, syarat pendidikan merupakan wilayah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). 

Halaman:

Tags

Terkini