hukum

Pengadilan Hubungan Industrial Medan Sita Aset PT Propadu Konair Tarahubun, LBH Medan: Tidak Membayar Pesangon Buruh Merupakan Tindak Pidana

Selasa, 16 September 2025 | 19:12 WIB
Foto: Tim LBH Medan (Instagram )

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra SH MH kepada wartawan menjelaskan, tidak juga mendapat haknya, akhirnya pada 31 Juli 2025 tepat didepan kantornya PT. PKT, LBH Medan bersama dengan Perwakilan dari PN Medan mendatangi kantor PT. PKT untuk meletakkan Sita Eksekusi terhadap dua aset PT. PKT yaitu Mobil Kijang Innova Reborn Hitam dengan tanda nomor kendaraan BK 1108 FV Dan BK 1488 HP sebagai objek sitaan guna membayar hak-hak Hasmustari. 

"'Namun sesampainya di lokasi kedua objek sitaan tersebut justru tidak terlihat diduga sengaja disembunyikan untuk menghindari kewajiban PT.PKT melaksanakan Putusan atas hak-hak Hasmustari," katanya lagi.

Baca Juga: Kunjungan Singkat Presiden Prabowo ke Qatar dan Abu Dhabi, Seskab Teddy: Bentuk Solidaritas Indonesia

Menurutnya, mengetahui tidak adanya aset di lokasi tersebut, kemudian LBH Medan mengecek keberadaan objek tersebut di rumah pemilik PKT, alhasil salah satu objek ada dirumah. Kemudian LBH Medan dan Pihak dari PN Medan (Jurusita) mendatangi rumah dari Pimpinan PT. PKT di Perumahan Komplek Griya Tour Jl. Amir Hamzah. Akhirnya satu dari objek yaitu Mobil Innova Reborn BK 1108 EV diletakan sita oleh Jurusita PN Medan dengan terlebih dahulu membaca penetapan sita. 

" Pasca diletakkan sita pihak PT. PKT tidak kunjung membayarkan hak-hak Hasmustari dan lagi berdalih mau mencicil. Namun hal tersebut ditolak secara tegas oleh Hasmutari. Dengan menegaskan Hak tersebut harus dibayarkan seluruhnya sesuai putusan," imbuhnya 

Oleh karena itu tindakan PT. PKT yang tidak memberikan hak-hak Hasmustari dan bahkan diduga mencoba mengkriminalisasi Hasmustari dengan adanya pelaporan di Polda Sumut diduga telah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 27 Ayat (1) dan Pasal 28D Ayat (1), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, ICCPR, ICESCR, Undang-Undang No. 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO,UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021. Maka sudah seharusnya PT. PKT memberikan hak-hak Hasmustari dan begitu juga dengan Polda Sumut untuk memberhentikan Penyelidikan tersebut. 

 

Halaman:

Tags

Terkini