hukum

Pengadilan Hubungan Industrial Medan Sita Aset PT Propadu Konair Tarahubun, LBH Medan: Tidak Membayar Pesangon Buruh Merupakan Tindak Pidana

Selasa, 16 September 2025 | 19:12 WIB
Foto: Tim LBH Medan (Instagram )

MEDAN-Portibinews: Hasmustari (61 Tahun) merupakan mantan karyawan PT. Propadu Konair Tarahubun (PKT) yang berkerja sebagai Agronomi (ahli tanaman/peneliti) pada perusahaan tersebut. 

Selama bekerja di PT. PKT Hasmustari telah bekerja dengan baik dan loyalitas. Namun dikarenakan memasuki usia pensiun yaitu 59 Tahun, Hasmustari mengajukan permohonan pensiun kepada pimpinan PT. PKT melalui HRD serta mengajukan hak-hak atas Pensiunnya. 

Tetapi, permohonan pensiun dan hak-hak yang diajukan Hasmustari justru tidak direspon serius, melaikan direspon dengan adanya Laporan Polisi Nomor; Sp-Lidik/740/XI/2023/Ditreskrimsus tanggal 6 Nopember 2023.

Atas adanya Laporan tersebut Hasmustari menduga adanya upaya kriminalisasi terhadap dirinya dan diduga upaya agar tidak memberikan pesangon atas pensiun yang diajukan sebelumnya.

Baca Juga: Kementrian ESDM Hingga 2034 Targetkan 61% Kapasitas Pembangkit dari EBT

Merasa tidak mendapat keadilan Hasmustari, akhirnya mengadukan dan mohon bantuan hukum kepada LBH Medan atas permasalahan yang sedang dihadapinya.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut LBH Medan membuat pengaduan ke disnaker kota Medan dan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan.

Sidang Perkara dengan Nomor: 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Mdn akhirnya memberikan keadilan kepada Hasmustari dengan mengabulkan gugatan yang diajukannya. Namun, perjuangan Hasmustari ternyata masih panjang, dimana atas putusan PHI Medan, PT. PKT mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Baca Juga: Tom Lembong Ihwal Aksi Demonstrasi Agustus 2025, Sebut RI Alami ‘Down Cycle’ seperti di Nepal-Filipina

Setelah menunggu berbulan-bulan, akhirnya Mahkamah Agung RI juga memberikan Keadilan kepala Hasmustari dengan menolak Kasasi PT. PKT. Sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor: 1164 K/Pdt.Sus-PHI/2024 tertanggal 14 Januari 2025. 

Pasca putusan telah incraht (berkekuatan hukum tetap), Hasmustari mengajukan permohonan Eksekusi dan Sita Eksekusi atas aset PT. PKT kepada ketua Pengadilan Hubungan Industrial pada PN. Medan sebagaimana surat Nomor :16/LBH/PP/I/2025 tertanggal 20 Januari 2025 dengan perihal Mohon Eksekusi Putusan. 

Atas adanya permohonan eksekusi tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Medan, telah melakukan Aanmaning (Teguran) sebanyak dua kali kepada PT. PKT untuk membayarkan hak-hak Hasmustari sesuai putusan yaitu sekitar Rp. 298.000.000 (dua ratus sembilan puluh delapan juta rupiah). 

Baca Juga: Kunjungan Singkat Presiden Prabowo ke Qatar dan Abu Dhabi, Seskab Teddy: Bentuk Solidaritas Indonesia

Namun, setelah ditegur berkali-kali pihak PT. PKT tidak kunjungan membayar hak tersebut dan berdalih dengan memohon untuk membayar secara dicicil (bertahap). 

Halaman:

Tags

Terkini