hukum

Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Djuyamto Akui Terima Suap Rp40 Miliar di Skandal Vonis Lepas CPO

Rabu, 10 September 2025 | 17:49 WIB
Foto: Mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Djumyanto (X.com)

“Majelis datang, ya, iya,” jawab Rudi singkat.

Setelah mendengar jawaban itu, Djuyamto mengakui dirinya bersama dua hakim lain, Agam Syarief dan Ali Muhtarom, telah menerima uang suap dalam menjatuhkan vonis lepas terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO.

“Kami sudah akui sejak penyidikan bahwa majelis menerima uang. Kami mengaku bersalah,” ujar Djuyamto di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Curhatan Melly Goeslaw yang Ikhlas Dijauhi Teman usai Jadi Anggota DPR: Ini Risiko Jalan Hidup Saya

Meski begitu, Djuyamto berharap kasus ini menjadi pelajaran besar dan dirinya menjadi hakim terakhir di Indonesia yang terjerat kasus serupa. 

“Setidak-tidaknya ini jadi pelajaran bagi kita ke depan. Dan saya berharap, kamilah hakim yang terakhir di republik ini menghadapi peristiwa ini,” tukasnya.

Halaman:

Tags

Terkini