hukum

Sengketa Lahan, Negosiasi Masyarakat Singkuang I Madina Dengan PT Rendi Terkesan Jalan ditempat

Jumat, 12 Mei 2023 | 15:30 WIB
Foto: Warga Singkuang I Madian belum ada titi teramng sengketa lahan dengan PT Rendi


Mandailing Natal-Portibinews: Perjuangan warga masyarakat Desa Singkuang 1Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk mendapatkan hak mereka dalam pengadaan kebun Plasma dari Perusahaan Perkebunan PT. Rendi yang telah membuka usaha Perkebunan di tanah Ulayat Desa Singkuang 1 Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal, seluas 3.741 Ha, pada hari Kamis ( 11/5 ).

Ketika Portibinews berada dilokasi unjuk rasa masyarakat Singkuang 1 tersebut di lokasi perkebunan Sawit Pt. Rendi Desa Singkuang, salah seorang warga masyarakat Singkuang 1, Syaiful Lubis ( 50 ) mengatakan ke Portibinews bahwa, gerakan kami ini bukan di buat-buat.

” Kami menuntut hak kami kepada Perusahaan yang telah mengambil tanah ulayat kami, dan acuannya, kata Syaiful Lubis adalah, Permentan no 26 Tahun 2007 Pasal 11, disana dikatakan, Perusahaan wajib membangun kebun Plasma untuk masyarakat seluas 20 % dari total luas areal kebun yang dibangunnya, untuk itulah kami dari warga masyarakat Singkuang 1, sangat berharap kepada Instansi terkait yang ada di Republik ini,” ungkapnya.

Baca Juga: Pemko Medan Perbaiki Drainase dilingkungan Pemukiman, Warga ucapkan Terimakasih

Kemudian imbuhnya, bantulah kami masyarakat ini, agar cita-cita yang diharapkan tersebut bisa terlaksana dengan baik. “ Dalam pada itu, Ketua Koperasi Produsen Hasil Sawit Bersama ( HSB ) Syapihudin, ketika dijumpai Portibinews di rumahnya, Desa Singkuang 1 mengatakan bahwa, proses negosiasi perihal kebun plasma tersebut sekarang masih berlanjut, cuma sekarang agak tersendat / masih jalan di tem pat, karena bpk Bupati Madina sekarang masih di Medan,” kata syapihudin.

Selanjutnya Ketua Koperasi Singkuang 1 ini mengatakan, kami akan terus menuntut hak kami ini sampai mendapat titik kejelasan yang memuaskan, sembari berharap kepada seluruh masyarakat yang ada di Propinsi Sumatera Utara ini.

Baca Juga: Sebanyak 254 Calon Jemaah Haji Kota Binjai Ikuti Manasik Akbar dan Tepung Tawar

” Mohon dan tolong kami untuk mendapatkan hak kami ini, katanya dengan raut wajah yang sedih.
Pada saat ini katanya, pihak perusahaan telah menawarkan ke Koperasi, lahan untuk kebun Plasma tersebut 200 Ha dari lahan HGU Perusahaan, kekurangannya dicari diluar, hal ini kami tolak,” kata Syapihudin.

Permintaan kami adalah, luas perkebunan PT Rendi ini adalah 3.741 Ha, keluarkanlah 20 % untuk kebun plasma masyarakat. “ itu peraturan Negara yang mengatakan,” kata Syapihudin yang diamini oleh para anggota Koprasi yang ada disitu.

Baca Juga: Kemenkes Sampaikan, Pelaksanaan Imunisasi Rutin Lengkap Kini Capai 94,9 Persen

Tags

Terkini