Caranya dengan setelah mendapat informasi adanya OTT, Hasto mematikan ponsel miliknya dan memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk mematikan ponsel dan bersembunyi di DPP PDIP.
"Dengan demikian, terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui petugas KPK serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi," tukas jaksa.