hukum

Kejagung Sita Rp1,37 Triliun dalam Kasus Korupsi CPO, Total Sitaan Tembus Rp13 Triliun

Rabu, 2 Juli 2025 | 19:36 WIB
Foto: Penampakan uang hasil tindak pidana pengurusan CPO (Kejaksaan.go.id)

Baca Juga: Gubernur Sumut Bobby Nasution Tegaskan Proyek Jalan di Sumut Tetap Lanjut

Rincian Tuntutan Jaksa:

PT Wilmar Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Bila denda tak dibayar, aset Direktur Tenang Parulian disita dan dilelang, dengan subsidiair pidana penjara 19 tahun.

Permata Hijau Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp937,5 miliar. Jika tak dipenuhi, harta David Virgo akan disita dengan ancaman subsidiair penjara 12 bulan.

Musim Mas Group: Denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp4,89 triliun. Apabila tidak dibayar, aset Gunawan Siregar selaku Direktur Utama dan pengendali grup akan disita, dengan subsidiair hukuman penjara selama 15 tahun.

Halaman:

Tags

Terkini