hukum

Menteri PU: Junjung Asas Praduga Tak Bersalah tapi Tidak akan Ada yang Ditutupi soal OTT KPK Oknum Dinas PUPR Sumut

Minggu, 29 Juni 2025 | 14:47 WIB
Foto: Menteri PU Dody Hanggodo (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan tak akan menutupi apapun hasil penyidikan dugaan korupsi oknum PUPR di Sumatera Utara.

Seperti diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjaring 5 orang terkait proyek jalan yang digarap Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu.

Dalam OTT KPK itu, dugaan korupsi yang dilakukan para oknum tersebut membuat negara merugi hingga Rp231,8 miliar.

Meski terjaring dalam OTT KPK, Menteri Dody mengungkapkan dirinya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah lebih dulu.

Baca Juga: Usulan Pemakzulan Gibran Menggantung, Ketua MPR Ahmad Muzani Mengaku Belum Terima Update

Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tak akan menutup-nutupi kasus tersebut.

“Bagaimana pun saya kan 'bapak'-nya semua orang ini di Kementerian PU, jadi saya akan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Dody saat konferensi pers dengan media di Jakarta pada Sabtu malam, 28 Juni 2025.

“Tapi bukan berarti kemudian saya akan menutupi, tidak,” imbuhnya.

Ia juga menyatakan akan melakukan tindakan tegas jika ada oknum di kantor pusat Kementerian PU yang turut terlibat.

Baca Juga: Usai Trump Umumkan Sepihak Perihal Gencatan Senjata di Medsos, Ini Klaim Iran Maupun Israel

“Kalau pun ada yang nyangkut di Pattimura, gara-gara itu, saya akan serahkan,” ucapnya.

“Tetep saya akan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, itu nomor satu, tapi saya tidak akan menutupi, ya,” ujarnya.

Ditanya mengenai sanksi pemecatan, Dody mengatakan belum bisa memberi kepastian karena masih menunggu penyidikan.

Sementara itu, Dody juga menambahkan bahwa ia akan melakukan evaluasi kepada semua jajaran di kementeriannya.

Halaman:

Tags

Terkini