hukum

Tom Lembong di Sidang Korupsi Gula: KUHP Tak Bisa Hukum Orang Kalau Aturannya Tak Ada

Jumat, 16 Mei 2025 | 16:59 WIB
Foto: Tom Lembong (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menegaskan bahwa dirinya tidak bisa dianggap bersalah atas tindakan yang belum diatur dalam hukum Indonesia. 

Hal ini disampaikannya saat jeda sidang kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 15 Mei 2025.

“Saya agak terheran-heran ya, karena setahu saya, saya diadili, disidang atas dasar apakah saya melanggar hukum, melanggar aturan atau tidak,” ujar Tom.

“Bukan atas dasar apakah tindakan saya layak atau tidak layak,” tambahnya kepada wartawan.

Pernyataan tersebut menanggapi jaksa penuntut umum yang dalam sidang mempertanyakan kelayakan kebijakan yang pernah dibuat Tom saat menjabat, meski tidak secara eksplisit menabrak aturan hukum.

Menurut Tom, penilaian atas suatu kebijakan seharusnya berpijak pada legalitas, bukan sekadar penilaian etis atau pantas tidaknya sebuah keputusan.

Baca Juga: Kepala PCO Hasan Nasbi Ungkap Ada Dampak yang Dirasakan Indonesia Akibat Perang di Negara Lain

“Setahu saya, KUHP ya, atau dalam undang-undang pidana, itu orang tidak boleh dihukum kalau aturannya tidak ada,” imbuhnya.

Dalam proses persidangan terungkap bahwa tak ada regulasi yang secara tegas melarang maupun memperbolehkan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). 

Hal ini juga diperkuat oleh keterangan dua saksi, yakni mantan Mendag Rachmat Gobel dan eks Direktur Impor Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana. 

Baca Juga: Kejagung Menyita Total Uang Senilai Rp6,8 Triliun Dari Skandal TPPU Sawit Palma

Keduanya menyebut bahwa selama tidak ada larangan yang tertulis, maka kebijakan tersebut dianggap sah.

"Jaksa penuntut bilang, ya itu kan mungkin tindakan tidak layak. Tapi yang menjadi dasar pertimbangan kita di sidang adalah, ini melanggar aturan atau tidak melanggar aturan, bukan layak-tidak layak," lanjut Tom.

Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Tags

Terkini