hukum

Tersandung Kasus Suap, Hasto Ungkap Tak Ada Motif Rintangi KPK Tangkap Harun Masiku

Jumat, 21 Maret 2025 | 17:48 WIB
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Instagram )

Baca Juga: Dibongkar Pihak Kim Sae-ron, Mendiang Diduga Pernah Diancam Bayar Kompensasi Queen of Tears Jika Reputasi Kim Soo-hyun Rusak karena Unggahannya

"Dalam setiap tindakan pidana selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab suatu tindakan pidana. Dalam hal ini tidak ada motif dari terdakwa untuk melakukan obstruction of justice dan suap," sebut Hasto. 

"Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Terdakwa ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024," tandasnya.

Halaman:

Tags

Terkini