hukum

Modus Skandal Baru Gas LPG Oplosan di Jabar-Jateng: Beli ke Pengecer, Lalu Jual Lagi di Tabung Non Subsidi

Kamis, 13 Maret 2025 | 17:18 WIB
Foto: Pengungkapan gas oplosan diwilayah Jateng dan Jabar (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Bareskrim Polri mengungkap kasus Gas LPG oplosan di tiga lokasi, yakni Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Bogor di Jawa Barat, dan Kabupaten Tegal di Jawa Tengah.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menuturkan pihaknya telah menyita 1.797 tabung Gas LPG oplosan dalam kasus ini.

Nunung juga menyebut sejumlah barang bukti lainnya seperti pipa besi atau alat suntik hingga segel tabung LPG 12 kilogram.

"Total barang bukti yang sudah kita cita dari tiga TKP ada 1.797 tabung," ungkap Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, pada Kamis, 13 Maret 2025. 

Baca Juga: Bangun Medan Utara, Rico Waas Tingkatkan Sinergitas dengan Yonmarhanlan I Belawan

"Satu bungkus plastik berisi pipa besi atau alat suntik, satu bungkus plastik berisi segel tabung LPG 12 kilogram," tambahnya.

Kemudian, penyidik menyita satu bungkus plastik berisikan karet sel regulator, satu set kompor, enam alat timbang, dua unit mobil pikap, satu unit mobil truk, serta tiga buah handphone.

Nunung menjelaskan, modus para pelaku dengan upaya membeli sebanyak-banyaknya gas subsidi 3 kg di pengecer di sekitar lokasi. 

Baca Juga: Berbagai Kontroversi Tasyi Athasyia Mulai Dari Mie Instan Hingga Sirup Pertamax

Kemudian, mereka menjual gas 12 kg dengan tabung warna merah itu dengan harga non subsidi seharga Rp190 ribu.

"Modus operandi dengan jalan melakukan pembelian tabung gas 3 kg ini sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan," terang Nunung.

"Jadi mereka (pelaku) membeli sebanyak-banyaknya (Gas LPG) di pengecer, lalu dijual kembali," tandasnya.

Tags

Terkini