hukum

Pertamina vs PT Timah, Telisik Kerugian Negara dari Skandal Dugaan Korupsi Terbesar di Indonesia dengan Nilai yang Fantastis!

Kamis, 27 Februari 2025 | 17:51 WIB
Foto: Riva Siahaan dan Harvey Moeis (Instagram )

"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Teguh di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis, 13 Februari 2025.

Baca Juga: Keenan Nasution Tolak Duit Royalti Lagu Nuansa Bening Rp50 Juta dari Vidi Aldiano, Mengaku Tak Suka dengan Cara yang Dilakukan

Adapun, kerugian negara dalam skandal korupsi PT Timah yang libatkan pengusaha Harvey Moeis ini mencapai Rp300 triliun.

Hal itu diungkap anggota Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan Harvey Moeis

"Total kerugian negara sebesar Rp 300.003.263.938.131 (ditaksir Rp300 triliun)," ungkap Suparman saat membacakan amar putusan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada 23 Desember 2024 lalu.

Baca Juga: Mengulas Duduk Perkara Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani ke Reza Gladys, dari Bukti Transfer hingga Kerugian Korban

Suparman pun sempat merincikan kerugian negara RI akibat skandal mega korupsi PT Timah yang melibatkan Harvey Moeis:

1. Kerja sama penyewaan alat processing pe-logaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2,284 triliun

2. Pembayaran bijih timah dari tambang timah ilegal Rp26,648 triliun

3. Kerusakan lingkungan akibat tambang timah ilegal Rp271,069 triliun

 

 

Halaman:

Tags

Terkini