hukum

AKBP Achiruddin Hasibuan Diduga miliki bisnis BBM ilegal, Polda Sumut masih melakukan penyelidikan

Kamis, 27 April 2023 | 19:54 WIB
Foto: Lokasi diduga gudang BBM ilegal milik AKBP Achiruddin Hasibuan

 

MEDAN-Portibinews: Jajaran Polda Sumut dibawah Direktorat Reserse Kriminal Khusus telah melakukan penggeledahan gudang diduga menyimpan solar ilegal bersubsidi di Medan, pada Kamis (27/4/2023) yang disinyalir milik AKBP Achiruddin Hasibuan dengan lokasi tidak jauh dari rumah pribadinya. Gudang yang masih digembok menggunakan rantai besi dari luar sebelum akhirnya didobrak.

Berdasarkan pantauan media dilapangan, sejumlah polisi membuka gembok gudang dan berhasil masuk ke dalam gudang, pada bagian gudang pertama terlihat dua tangki BBM berwarna biru dan hijau. Kemudian di sekitarnya ada sekitar enam tangki plastik diduga berisi solar.

Selain itu, ada juga selang yang diduga untuk memindahkan BBM dari tangki plastik ke tangki besi. Serta empat sepeda motor di lokasi.

Baca Juga: Warga 4 Desa di kecamatan Lingga Bayu Minta Pemerintah Perbaiki Sarana Transportasi

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi secara terpisah mengatakan, penggeledahan dilakukan guna mengetahui dugaan tindak pidana di gudang yang diduga milik Achiruddin. Sejauh ini, pihak kepolisian baru satu gudang ini saja. Namun mereka masih terus menyelidiki jika benar ada di lokasi lainnya.

"Hari ini itu dicek oleh penyidik Krimsus. 1 yang dari informasi itu,"ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Perlu diingatkan kembali, kasus Mario Dandy yang menghebohkan Indonesia belum selesai, kini kota Medan di hebohkan dengan adanya video viral yang beredar mirip dengan kasus Mario Dandy. Masyarakat kota Medan saat ini sedang memperbicangakan video viral terkait adanya dugaan tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Aditya Hasibuan.

Baca Juga: Suasana Haru dan Bahagia Warnai Pertemuan Orang Tua Prasis Semaba PK TNI AU A-50 dan Prasis Semata PK TNI AU A

Pelaku merupakan anak perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Achiruddin Hasibuan diketahui saat itu sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut.

Dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan terhadap korban Ken Admiral (Korban) terjadi pada tanggal 22 Desember 2022, hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor:3895/12/2022. Adapun kejadian itu bermula ketika tersangka bersama teman-temannya diduga menghentikan mobil yang tengah dikemudian oleh korban.

Tindakan itu dinilai apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan bukan hanya dugaan pelanggaran kode etik semata. Tetapi diduga telah melakukan tindak pidana yaitu ancaman pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 368 jo 338 KUHP terhadap korban dan teman-teman.

Baca Juga: Sebanyak 15.907 Siswa Pilih Unimed lewat UTBK-SNBT 2023

Ada juga yang menduga apa yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya diduga telah melanggar UUD 1945 padal 1 angka 3, 28, UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, DUHAM, ICCPR Jo KUHPidana.

Tags

Terkini