hukum

Mobil BMW Putih yang Viral karena Nopol Tak Senonoh di Malang Ternyata untuk Konten TikTok

Selasa, 18 Februari 2025 | 19:51 WIB
Foto: Pemilik mobil BMW di malang dengan plat nomor tak senonoh (Instagram )

Menurut Pasal 263 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), pelanggar bisa terkena hukum pidana penjara paling lama 6 tahun.

Kemudian penggunaan plat nopol palsu juga berkaitan dengan Undang Undang no. 22 Tahun 2009 adalah:

Pasal 280 tentang pengguna kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dikenai hukuman penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Baca Juga: Cara Cek Kesehatan Gratis saat Ulang Tahun Tanpa Pakai BPJS

Pasal 288 ayat 1 tentang Pengguna kendaraan yang yang tidak memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bisa terkena pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. 

Halaman:

Tags

Terkini