hukum

Polda DIY Ungkap PT HMS Tawarkan Paket Umroh, Hasilnya Buat Foya Foya dan Beli Mobil

Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:12 WIB
Foto: Polda DI Yogyakarta paparkan kasus penipuan berkedok umroh (Instagram undercover.id)

YOGYAKARTA-Portibinews: Polda DIY akhirnya berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok pemberangkatan umroh yang diduga dilakukan oleh PT. Hasanah Magna Safari (HMS).

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial ID (46), pemilik biro perjalanan umroh PT. HMS, yang merupakan warga Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol FX. Endriadi, S.I.K., mengungkapkan bahwa tersangka menawarkan paket umroh dengan harga Rp48 juta dan Rp33 juta kepada para korban, dengan janji keberangkatan pada Desember 2024.

Baca Juga: Untuk Cek Kesehatan Gratis, Masyarakat Bisa Langsung Datang ke Puskesmas

Namun, keberangkatan tersebut tidak terealisasi, uang tidak dikembalikan, dan korban mengalami kerugian hingga Rp14.217.500.000,- yang mencakup paket umroh dan haji.

"Korban sudah membayar melalui transfer, tetapi fasilitas maupun keberangkatan tidak terpenuhi," ujar Dirreskrimum saat konferensi pers di Mapolda DIY, Kamis 23 Januari 2025.

Tersangka juga melakukan penipuan melalui skema investasi dengan menawarkan kerja sama pembiayaan tiket pesawat jamaah umroh.

Baca Juga: Untuk Cek Kesehatan Gratis, Masyarakat Bisa Langsung Datang ke Puskesmas

Pada awalnya, skema ini berjalan lancar, tetapi pada periode selanjutnya hingga periode ke-10, cek yang diberikan tersangka tidak dapat dicairkan.

Dana dari korban diduga digunakan untuk membayar investor lain dan keperluan pribadi seperti uang muka pembelian mobil.

Total korban yang melapor saat ini mencapai 49 orang. Sebagai barang bukti, polisi telah menyita dokumen perjalanan umroh, komputer, bukti transfer, doa umroh, hingga mobil Alphard milik tersangka.

Baca Juga: Bertemu Erdogan, Prabowo Sampaikan Ingin Produksi Bersama Industri Pertahanan RI dan Turki

"Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tambah Dirreskrimum.

Penulis: Amen sudrajat hasibuan 

Tags

Terkini