hukum

Temuan BPK di Dekopinda Labuhanbatu harus ditindaklanjuti

Sabtu, 15 April 2023 | 22:08 WIB
Foto: DPD Icon minta temuan bpk ditindaklanjuti

Labuhanbatu-Portibinews:Menyikapi dugaan yang dipaparkan aktivis Kiamat Labuhanbatu atas dana Hibah Dekopinda Labuhanbatu terhitung tahun anggaran 2021 – 2022 senilai Rp 300 juta untuk jangka waktu dua tahun yang dianggap memberikan Laporan pertanggung jawaban fiktif hal ini Perlu menjadi Perhatian Inspektorat ,dan Pihak APH berkompoten,” tutur Fajar Sitorus Ketua DPD ICON RI Kabupaten Labuhanbatu kepada wartawan, Sabtu (15/4/2023).

Lebih lanjut dikatakannya bahwa apalagi hal tersebut telah menjadi temuan dalam Audit BPK RI,hal semacam ini tidak seharusnya terjadi pembiaran seiring berjalannya waktu,sudah seharusnya hal itu tidak ditunda tunda untuk dilakukan Proses pemeriksaan lanjutan terhadap Pengelola. Tentunya, percepatan penyelesaian itu bertujuan meminimalisir perbuatan tindak pidana Korupsi,” Imbuhnya.

Baca Juga: Setelah viral dimana-mana, rame-rame lampu pocong Pemko Medan disoal Komisi IV

Tindak lanjut dimaksud tentunya merupakan tanggung jawab APH berwenang dalam menerapkan regulasi. Penerapan hukum sehingga dapat memberikan efek jera bagi pelaku penyalah gunakan kewenangan.” tegas Sitorus.

Diminta ataupun tidak diminta, seharusnya pihak aparat penegak hukum (APH) bisa menyikapi dugaan laporan pertanggunganjawaban “fiktip” dana hibah Dekopinda Labuhanbatu tersebut dengan sumber anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Dinas Koperasi dan UKM Labuhanbatu tahun anggaran 2021 terbilang Rp 150.000.000, ( Seratus lima puluh juta).
Seperti tertuang didalam hasil pemeriksaan (Audit) laporan keuangan APBD Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2021, oleh BPK RI Sumatera Utara. Dimana, LPJ Dekopinda tidak disertai dengan bukti pernyataan LPJ.

Baca Juga: Konvoi Pelajar dibubarkan aparat kecamatan Medan Tuntungan

Mirisnya, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kabupaten Labuhanbatu insial SM, berulang kali dicoba untuk dikonfirmasi wartawan. Namun, SM selalu menghindar dan berbuat seribu alasan bila ingin dikonfirmasi. Malah, buang badan dengan menyarankan agar wartawan konfirmasi ke Sekretaris dan Bendahara Dekopinda Kabupaten Labuhanbatu.

Namun, sampai berita ini dilansir beberapa kali dipublik,  baik Sekretaris dan Bendahara Dekopinda Labuhanbatu tidak ada memberikan jawaban maupun keterangan yang objektif terkait dugaan LPJ fiktip dana hibah tahun anggaran 2021 tersebut dan berupa aset Dekopinda Labuhanbatu sesuai amanat undang undang pengelolaan keuangan RI dan undang undang tentang Koperasi serta Keppres Ri tentang Koperasi.

Baca Juga: Menyentuh hati, saat prajurit KRI Bima Suci meluapkan Kerinduan Keluarga di Tengah Laut

Editor: ferra hariyanto

Tags

Terkini