JAKARTA-Portibinews: Rancangan undang-undang tentang perampasan aset yang belakangan ini menjadi polemik akhirnya sudah menemui kesepakatan antar kepala lembaga sehingga tinggal menunggu waktu saja untuk disampaikan ke DRP RUU. menko Polhukam, Mahfud MD melalui akun fb#mahfudmd menyatakan kesiapannya untuk mengajukan RUU perampasan aset ke DPR RI
Setelah memakan waktu beberapa lama dilakukan rapat antar kepala lembaga pemerintahan yang berkompeten terkait RUU Perampasan aset, Menko Polhukam Mahfud MD berkeyakinan RUU sudah bisa dibawa ke DPR RI.
" Hari ini saya memimpin rapat di kantor Kemenko Polhukam utk menyepakati naskah Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,' tuturnya.
Alhamdulillah, RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh para pimpinan lembaga dan kementerian, yaitu Menkumham, Menteri Keuangan, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala PPATK dan saya sbg Menko Polhukam. Semua sudah memparaf naskah yang akan dikirim ke DPR.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Tim Pengawasan Obat dan Makanan Razia sejumlah toko di Deli Serdang
" Secara dokumen, RUU tersebut sudah siap dikirim ke DPR RI untuk dibahas," tambahnya.
Tidak ada perubahan apapun dari RUU Perampasan Aset yang dibahas hari ini. Sebab, konteks rapat yang dilakukan hanya melakukan koreksi pada redaksional naskahnya saja. Merapikan kembali masalah-masalah teknis dan redaksional yang itu tidak akan berpengaruh scr substansi.
Insya Allah dalam waktu tidak lama lg RUU Perampasan Aset ini akan segera dikirim ke DPR, karena Presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengonsolidasikan materi-materi yang secara redaksional atau konsistensi narasi. Kalau msh ada itu akan disisir kembali dalam 3 hari ke depan.
Baca Juga: Nasi Soto, menu spesial yang disajikan BKM masjid Jamik Belawan Medan untuk berbuka puasa
Editor: ferra hariyanto
Sumber: #mahfudmd