hukum

Penahanan Lima Tersangka PPPK Langkat 2023, LBH Medan Minta Polda Sumut Tindaklanjuti Dugaan Keterlibatan Pihak Lainnya

Selasa, 14 Januari 2025 | 14:19 WIB
Foto: Para tersangka PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 (LBH Medan )

MEDAN-Portibinews: Pada Senin 13 Januari 2024, Lima Tersangka dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kab. Langkat Tahun 2023 secara hukum ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hal tersebut dilakukan setelah berkas 5 Tersangka tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 30 Desember 2024.

Penahanan 5 Tersangka merupakan hal yang dinanti-nanti oleh Ratusan Guru Honorer Langkat yang selama ini terus berjuang untuk mencari keadilan. Pasalnya ratusan guru honorer Langkat tersebut sebelum menjadi korban atas adanya dugaan tindak korupsi dalam seleksi PPPK Langkat. 

Perlu diketahui untuk mendapatkan keadilan atas kasus PPPK, para Guru Honorer harus dan telah melakukan aksi berjilid-jilid yaitu sebanyak 10 kali di Polda Sumut dan 3 Kali di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

Baca Juga: Paska Putusan PTUN Medan Sengketan PPPK Langkat 2023, LBH Medan: Bupati Harus Batalkan Pengumuman dan Ulang Sesuai CAT BKN

Hingga akhirnya perjuangan ratusan guru honorer membuahkan hasil, dalam hal ini ditetapkan dan ditahannya 5 Tersangka (Kadis Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan dan 2 Kepala Sekolah di Kab. Langkat).

Penahanan kelima tersangka bukan berarti selesainya dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Langkat. Akan tetapi hal tersebut menjadi pintu masuk untuk segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan Ketua Panselda dalam hal ini Sekda dan Pembina ASN Plt. Bupati Langkat saat itu.

Secara logika hukum tidak mungkin para pejabat tertinggi tersebut tidak mengetahui tindakan Sekretaris Panselda dan Anggota Panselda yang diemban oleh kepala BKD dan Kadis Pendidikan saat seleksi PPPK Langkat Tahuan 2023.

Baca Juga: Prabowo dan Anwar Ibrahim Makan Siang Bareng, Bentuk Persahabatan Antar Kedua Negara

Menyikapi hal tersebut LBH Medan selaku Penasehat Hukum Ratusan Guru Honorer mendesak Polda Sumut dan Kejatisu agar segera menindaklanjuti dugaan keterlibatan 2 pejabat tertinggi di Kab. Langkat tersebut. 

Bukan tanpa alasan, LBH Medan menilai bagaimana mungkin Sekda selaku Ketua Panselda dan Plt. Bupati seleku Pejabat yang mengumumkan kelulusannya PPPK Langkat Tahun 2023 tidak mengetahui tindakan bawahannya.

Berkaca dari beberapa kasus-kasus PPPK sebelumnya semisal Batu Bara dan Madina yang diketahui bersama Polda Sumut telah menetapkan eks. Bupati Batu Bara dan Ketua DPRD Madina sebagai Tersangka dalam seleksi PPPK di Kabupaten Masing-masing. (detikcom& tribun medan).

Baca Juga: Serda RP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus MHS, LBH Medan: Bukti Nyata Dugaan Penyiksaan

Oleh karena itu mustahil jika kedua pejabat tersebut tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Maka sudah barang tentu demi tegaknya hukum Polda Sumut & Kejatisu haruslah segera menindaklanjuti kasus ini sampai kepada Plt. Bupati dan Sekda Langkat. 

Hal ini juga bersesuaian dengan asas dalam hukum pidana yaitu "Equality Before The Law" Setiap orang sama dihadapan hukum.

Halaman:

Tags

Terkini