hukum

Serda RP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus MHS, LBH Medan: Bukti Nyata Dugaan Penyiksaan

Jumat, 10 Januari 2025 | 19:08 WIB
Foto: Keluarga MHS saat melaporkan kasus itu ke KPAI (LBH medan )

Hal ini secara hukum tidaklah tepat, jika dilihat dari kronologis kejadian dan keterangan para saksi apa yang dialami MHS diduga merupakan tindakan Penyiksaan yang menyebabkan kematian MHS. 

Oleh karena itu secara tegas LBH Medan meminta dugaan yang sebelumnya ditetapkan Denpom I/5 BB untuk diganti dengan dugaan tindak Pidana Penyiksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP _jo._ UU No. 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

" Tidak hanya itu korban yang juga seorang anak, maka sepatutnya Denpom I/5 BB juga menuangkan pula UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," ungkap Irvan Saputra SH MH, Direktur LBH medan.

Perlu diketahui hingga saat ini Tersangka belum ditahan, maka LBH Medan mendesak Denpom I/BB untuk segera menahan yang bersangkutan demi tegaknya hukum dan keadilan. 

Atas kejadian ini Lenny Damanik juga telah membuat laopran secara langsung ke Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI di Jakarta guna mendesak Tersangka di proses dan diadili. 

Dugaan Penyiksaan terhadap MHS telah melanggar UUD 1945, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU 5 Tahun 1998, UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ICCPR, DUHAM dan KUHPidana Militer.

Penulis: boy prasetya 

Halaman:

Tags

Terkini