hukum

Serda RP Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus MHS, LBH Medan: Bukti Nyata Dugaan Penyiksaan

Jumat, 10 Januari 2025 | 19:08 WIB
Foto: Keluarga MHS saat melaporkan kasus itu ke KPAI (LBH medan )

MEDAN-Portibinews: Detasemen Polisi Militer I/5 (Denpom) Bukit Barisan secara resmi menetapkan Anggota TNI/Babinsa Koramil 03/MD Kodim 0201/Medan a.n Sersan Dua (Serda) RP sebagai Tersangka dalam kasus MHS (15 Tahun) yang merupakan korban dugaan penyiksaan pada 24 Mei 2024 di Jalan Benteng Hulu, Medan Tembung, Sumut tepatnya berdekatan dengan SMP Negeri 29 Medan.

Penetapan Tersangka terhadap Serda RP diketahui berdasarkan Surat Panggilan Nomor:PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025 yang ditandatangani langsung oleh Komandan Detasemen Polisi Militer I/5 BB Letnan Kolonel Cpm.Hanri Wira Kesuma, S.H.,M.Han dan disampaikan langsung oleh Kapten Cpm Keriadi kepada LBH Medan. 

Dugaan Penyiksaan yang mengakibatkan matinya MHS bermula saat korban sedang duduk-duduk dekat jembatan rel kereta api (antara tembung dengan perumnas) dan melihat adanya tawuran antar kelompok remaja.

Baca Juga: Aipda Anumerta Anditia Munartomo, Penolong Warga di Pantai Pangandaran Mendapatkan Kenaikan Pangkat

Terkait adanya tawuran tersebut dilakukan penertiban oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Satpol PP. Sehingga diduga menyebabkan kerumunan tawuran berlari kearah korban lalu diduga seorang anggota TNI menangkap korban dan memukul bagian leher korban hingga korban terjatuh ke bawah jembatan di rel kereta api. Akibat pukulan tersebut kepala korban berdarah. 

Tidak berhenti sampai disitu pada saat korban mau naik ke jembatan, aparat tersebut kemudian mencengkram baju korban dan melemparkannya ke arah rel seraya melakukan penyiksaan terhadap korban hingga menyebabkan luka lebab di dada, tangan dan kaki korban. 

Atas kejadian tersebut korban meninggal dunia, dengan sebelumnya sempat dibawa kerumuh sakit. Ibu korban Lenny Damanik merasa ada kejanggalan terhadap meninggalnya MHS dan dalam keadaan masih berduka ibu korban menguatkan diri untuk membuat laporan polisi di Polsek Medan Tembung. 

Baca Juga: Sejumlah Proyek Dinas PUPR Sumut Menjadi Sorotan Komisi D DPRD

Tetapi setelah sampai di Polsek Medan Tembung dan menunggu lama (hingga berjam-jam) Pihak Polsek mengarahkan ibu korban untuk membuat Laporan Polisi di Detasemen Polisi Militer I/5 BB dikarenakan adanya keterlibatan anggota TNI dalam Matinya MHS. 

Atas adanya arahan Polsek Medan Tembung tersebut tanpa pikir panjang ibu korban membuat Laporan di Denpom I/5 BB sebagaimana berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024 Di Denpom I/5 Medan. 

Terkait Laporan Pengaduan tersebut pihak Denpom I/5 BB meningkatkannya menjadi Laporan Polisi Nomor: LP-01/A-01/I/2025/Idik tertanggal 5 Januari 2025.

Baca Juga: Viral Menteri HAM Pidato Ngaku Cuma Punya 3 Pacar, Ternyata Ini Yang Dimaksud Pigai

Menyikapi hal tersebut LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakan Hukum dan HAM, serta merupakan kuasa hukum ibu kandung MHS menduga penetapan Tersangka terhadap Serda RP merupakan buktinya adanya dugaan penyiksaan terhadap MHS.

Namun, terkait dengan telah ditetapkannya Serda RP, LBH Medan juga mengkritik dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Tersangka ada kejanggalan. Dimana dalam panggilan tersebut Tersangka diduga karena kesalahannya (kealpaannya) mengakibatkan MHS meninggal dunia. 

Halaman:

Tags

Terkini