JAKARTA-Portibinews: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait penghapusan syarat Test of English as Foreign Language (TOEFL) untuk tes CPNS ataupun mencari pekerjaan di perusahaan swasta yang ada di Indonesia.
Gugatan itu didaftarkan oleh seorang warga Medan bernama Hanter Oriko Siregar yang mengajukan uji materi UU Ketenagakerjaan dan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemohon merasa persyaratan yang mewajibkan adanya tes TOEFL saat mengikuti tes CPNS di sejumlah lembaga telah merugikannya secara konstitusional.
Akan tetapi, dalam putusannya, MK menolak gugatan itu karena menilai syarat TOEFL bukan merupakan bentuk diskriminasi.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa adanya persyaratan TOEFL itu merupakan bentuk pengembangan diri alih-alih sebagai bentuk diskriminasi dalam mencari pekerjaan.
Baca Juga: Orangtua Iptu Tomi Samuel Marbun Berharap Presiden Prabowo dan Kapolri Maksimalkan Pencarian
"Persyaratan khusus untuk suatu pekerjaan tidak serta merta dianggap sebagai suatu bentuk diskriminasi. Sehingga, dengan adanya suatu persyaratan khusus yang diberikan oleh suatu instansi baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka mendapatkan kesempatan yang sama dalam pekerjaan dan disertai alasan yang masuk akal (reasonable ground), maka upaya dimaksud bukanlah merupakan suatu bentuk diskriminasi," ucap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangannya.
MK juga menyinggung aturan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga telah mengatur batasan yang harus dilakukan dalam penempatan tenaga kerja di sektor swasta, yakni berdasarkan asas terbuka, bebas, objektif, serta adil dan setara tanpa diskriminasi, serta sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
Penulis: Amen sudrajat hasibuan