MEDAN-Portibinews: Direktorat Reserse Siber Polda Sumut bersama Polres jajaran mengamankan 13 pelaku judi online lias judol dalam sepekan terakhir, yakni 11-17 November 2024.
“Ini merupakan bagian dari program ASTA CITA yang kami jalankan untuk menciptakan ruang digital yang bersih dan aman dari segala bentuk kejahatan, termasuk judi online. Kami akan terus intensifkan patroli dunia maya guna menanggulangi peredaran judi daring di wilayah Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam pers rilisnya, Selasa (19/11/2024).
Hadi juga mengatakan, para pelaku yang ditangkap terdiri dari berbagai peran, mulai dari pemain, agen, hingga bandar. Penangkapan ini mencakup rentang usia yang beragam, dengan mayoritas adalah pria.
Baca Juga: Momen Keakraban Prabowo dengan Para Pemimpin Dunia Saat ‘Mingle’ di Forum APEC
“Kita tidak hanya mengungkap pemain, tetapi juga agen dan bandar yang turut berperan dalam menggerakkan peredaran judi online ini,” lanjut Hadi.
Berbagai jenis perjudian online terungkap dalam operasi ini, termasuk togel atau toto gelap, slot online, dan judi bola daring.
“Jenis judi online yang kami temukan sangat beragam. Mulai dari togel, slot, hingga judi bola. Kami terus berupaya untuk menekan semua jenis perjudian yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Baca Juga: Kepresidenan Tegaskan Sebagai Program Pemerintah
Operasi ini tidak hanya melibatkan penangkapan pelaku, tetapi juga penyitaan barang bukti seperti perangkat elektronik, catatan keuangan, dan akses ke akun judi yang digunakan.
Semua barang bukti kini dalam proses hukum untuk memperkuat tuntutan terhadap para tersangka.
“Kami menyita sejumlah perangkat dan catatan keuangan yang menjadi bukti penting dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Hadi.
Baca Juga: Ini Alasan Mendasar Kenapa Dua Lipa Batal Konser di Jakarta Yang Sudah Dijadwalkan
Kombes Hadi Wahyudi juga mengimbau agar masyarakat berperan aktif dalam memberantas perjudian online atau judol.
Penulis: Amen sudrajat hasibuan