hukum

Ini Isi Putusan MK Jika Ada Anggota TNI dan Polri yang Terlibat Pemenangan dalam Pilkada

Jumat, 15 November 2024 | 16:29 WIB
Foto: Kantor Mahkamah Konstitusi (Instagram )

JAKARTA-Portibinews: Akhirnya MK Putuskan TNI-Polri yang "Cawe-cawe" Untungkan Salah Satu Calon Kepala Daerah Bisa Dipenjara

 

Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta dimasukkannya frasa "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" dalam Pasal 188 Undang-Undang Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.

 

Dengan putusan itu, kini anggota TNI-Polri yang cawe-cawe menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada bisa dipidana penjara.

Baca Juga: Wapres Gibran Pimpin Rapat Bersama BNPB Bahas Penanganan Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan, Kamis (14/11/2024).

 

Pasal 188 UU 1/2015 itu mengatur sanksi untuk pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 bisa dikenakan pidana penjara dan denda.

 

Sebelum dikabulkan, Pasal 188 UU 1/2015 belum memiliki frasa yang menyebut "TNI/Polri" dan "pejabat daerah" yang bisa dikenakan pidana jika membuat kebijakan yang menguntungkan pasangan calon tertentu seperti yang dijelaskan pada Pasal 71.

 

Diketahui, UU itu hanya memuat obyek pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan kepala desa atau sebutan lain/Lurah.

Baca Juga: Bertemu PM Tiongkok, Prabowo Ingin Tingkatkan Kolaborasi Ekonomi dan Pendidikan RI-Tiongkok

Halaman:

Tags

Terkini