Padangsidimpuan-Portibinews: Kasus viral seorang anak yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Padangsidimpuan kini berakhir dengan kesepakatan damai, Selasa (12/11/2024).
Mediasi dipimpin Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr. Wira Prayatna.
Setelah melalui mediasi yang diinisiasi oleh kepolisian dan dihadiri oleh tokoh agama, tokoh budaya, serta beberapa perwakilan masyarakat, kedua pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa proses mediasi berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang diterima oleh kedua belah pihak. "Ini merupakan hasil baik dari proses mediasi yang kami lakukan.
Baca Juga: Wapres Harapkan Sinergitas Pusat dan Daerah sukseskan Program Makan Siang Bergizi
Melalui pendekatan restoratif atau restorative justice, kami berhasil mendorong kedua belah pihak untuk menemukan solusi bersama yang damai," ujar Hadi, Selasa (12/11).
Kasus ini semula melibatkan laporan saling lapor dari kedua keluarga terkait penyebaran konten pribadi, yang sempat memicu ketegangan di antara mereka.
Namun, dengan adanya pendampingan dari Polres Padangsidimpuan, mediasi menghasilkan kesepakatan tanpa perlu melanjutkan kasus ke proses hukum yang lebih dalam.