hukum

Kisah Akhir Putusan MA Buat AKBP Achirudin Batal Dapat Vonis Bebas

Sabtu, 9 November 2024 | 16:09 WIB
Foto: AKBP Achirudin terdakwa kasus penimbunan BBM ilegal (Instagram )

MEDAN-Portibinews: Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan eksekusi AKBP Achiruddin Hasibuan, terpidana dalam kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Achiruddin, dan memenjarakannya selama 2 tahun.

 

" Benar, pada Kamis (7/11), kami sudah melakukan eksekusi terhadap terpidana ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Medan Dapot Dariarma ketika dihubungi dari Medan, Jumat (8/11).

 

Menurutnya, eksekusi dilakukan membuahkan hasil MA yang mengubah vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pengembangan Program pertanian di Merauke

Dalam putusan kasasi pada tanggal 9 Oktober 2024, yakni mengubah vonis bebas PN Medan dan MA menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada terpidana,” sebutnya.

 

Selain pidana penjara, lanjutnya, MA juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

 

Dia menambahkan, dalam putusan kasasi nomor: 5996/K/Pid.Sus/2024, terpidana terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 Ayat 5 Bagian Keempat Bab III UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ternyata Sopir Kontainer 'Maut' di Tangerang Positif Narkoba, Ini Kata Kapolres Metro Tangerang

“Saat ini terpidana telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk menjalankan hukuman 2 tahun penjara sesuai putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Penulis,: boy prasetya 

Tags

Terkini