hukum

Gunawan Sadbor Klarifikasi Terkait Judol, Ternyata ini Kata Polisi

Selasa, 5 November 2024 | 17:32 WIB
Foto: Gunawan Sadboor dibalik ruang jeruji besi (Instagram inimedanbung )

JAWA BARAT-Portibinews: Berita terakhir, Gunawan Sadbor dan rekannya, Ahmad Supendi, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus promosi jvd1 online. Meski ditahan, Gunawan tetap menghibur sesama tahanan dengan joget “sadbor” yang menjadi ciri khasnya.

 

Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan bahwa Gunawan menerima saweran dari situs jvd1 online saat live TikTok, sementara Ahmad berperan menghubungkan akses ke situs tersebut.

 

“Kedua tersangka memiliki peran masing masing, Ahamad Supendi berperan mentransmisikan akses situs jvd1 online pada saat live streaming. Sedangkan Gunawan sebagai pemilik akun TikTok yang melakukan pembiaran adanya pemberian saweran dari situs jvd1 online. Dalam sehari Sadbor mampu menghasilkan jutaan rupiah,” kata Kapolres, Senin (4/11/2024).

 

Baca Juga: Hinca: Debat Calon Gubernur Sumut, Pasangan Bobby-Surya Terlihat Kompak

“Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lebih,” ucapnya.

Penulis: herizal

Tags

Terkini