hukum

Tiga Orang Diamankan Dalam Kasus Penemuan Mayat, Ini Kata Polda Sumut

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:47 WIB
Foto: Kombes Sumaryono memberikan keterangan penangkapan pelaku pembunuhan di Tanah Karo (Poldasumaterautara )

MEDAN-Portibinews: Tim Jatanras Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap pengusaha berinisial JO, warga Pematang Siantar. Sebab, dia melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sehingga mengakibatkan meninggal dunia.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebutkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari penemuan mayat di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024.

Baca Juga: Kader PDI Perjuangan Desak DPP Pilih Ketua DPRD Dari Kader Loyal

“Penemuan mayat itu pun lalu ditindaklanjuti personil Jatanras Polda Sumut dipimpin Kompol Bayu Putra Samara bersama Polres Tanah Karo. Dari hasil identifikasi yang dilakukan di RS Bhayangkara diketahui identitas mayat itu berinisial MP alias Sela (26), warga Simalungun,” jelas Sumaryono, Senin (28/10/2024) malam.

Kombes Sumaryono juga mengungkapkan berdasarkan pemeriksaan forensik ditemukan beberapa luka di tubuh korban, sehingga ahli menyimpulkan korban meninggal dunia karena mendapat tindakan penganiayaan, kekerasan atau dibunuh.

“Mengetahui adanya peristiwa pembunuhan kemudian Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan diketahui bahwa korban selama satu bulan tinggal bersama kekasihnya berinisial JO di Jalan Merdeka, Kota Siantar,” ungkapnya didampingi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi dan Kasubdit Jatanras, Kompol Bayu Putra Samara.

Baca Juga: LBH Medan: Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023

Kombes Sumaryono kemudian menerangkan, setelah mendapat informasi itu personel Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berkoordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah kekasih korban dan didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel mengamankan pelaku JO.

“Usai diamankan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku JO dan mengakui memang bersama korban lalu sempat melakukan hubungan intim dengan cara-cara kekerasan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terangnya.

Korban dalam kondisi tidak bernyawa, JO menyuruh rekannya untuk membuang jasad korban lalu ditemukan di Kabupaten Tanah Karo.

Penulis: Amen sudrajat hasibuan 

Tags

Terkini