hukum

LBH Medan: Kompolnas Desak Polda Sumut Tahan 5 Tersangka Korupsi PPPK Langkat Tahun 2023

Senin, 28 Oktober 2024 | 16:28 WIB
Foto: Salah seorang guru honorer bersama komisioner kompolnas (LBH Medan )

JAKARTA-Portibinews:  LBH Medan bersama guru honorer Meilisya Ramadhani mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Republik Indonesia di Jakarta terkait penyampaian mohon keadilan atas adanya proses penyidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam seleksi PPPK Langkat Tahun 2023 dan adanya Upaya Kriminalisasi terhadap bu Meilisya yang dilaporkan di Polres Langkat. 

 

" Kehadiran LBH Medan dan guru honorer diterima dengan baik oleh kompolnas. Dalam pertemuan tersebut LBH dan Bu Meilisya menjelaskan secara detail permasalahan PPPK Langkat dan Upaya Kriminalisasi serta menyerahkan bukti- bukti terkait kepada Sekretaris Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Benny Jozua Mamoto, Komisioner Poengky Indarti dan Mohammad Dawam," ungkap Irvan Saputra SH MH Direktur LBH Medan Senin (28/10/2024).

 

Pasca pertemuan tersebut, hari ini 28 Oktober 2024 Kompolnas secara Tegas menyatakan sikapnya yaitu mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menahan para tersangka dugaan korupsi seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Baca Juga: Timnas Indonesia Dipastikan Akan Kawan Arab Saudi Dengan Pelatih Zinedine Zidane

Kompolnas menilai Polda Sumut lambat dalam mengusut dugaan korupsi yang dilaporkan LBH Medan pada 26 Januari 2024 lalu. 

 

"Kami berharap kasus dugaan korupsi segera P-21 dan para tersangka dapat ditahan karena diduga melakukan intimidasi, menghilangkan barang bukti, serta berpotensi melarikan diri," Komisioner Kompolnas Poengky Indarti seperti dilansir Tempo, 26 Oktober 2024.

 

Poengky mengatakan kelima tersangka yang tidak ditahan turut menyebabkan kriminalisasi pada guru horoner, Meilisya Ramadhani*, yang ikut membongkar dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat 2023. Poengky menyebut pelaporan Meilisya ke Polres Langkat adalah imbas dari laporan dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani oleh Polda Sumatera Utara.

 

Kompolnas juga membandingkan adanya perbedaan yang mencolok proses penyidikan yang dilakukan polda Sumut terkai penyidikan Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Mandailing Natal dan Batubara. Anehnya dalam kasus Langkat 5 Tersangka tidak ditahan dan belum P-21.

Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Berikan Amanah Jabatan Ini Kepada Luhut Pandjaitan

Halaman:

Tags

Terkini