MEDAN-Portibinews: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam penggunaan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023.
“Bahwa kedua tersangka ikut serta membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah ditahan lebih awal. Para tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan BOK dan Jaspel untuk dana taktis Dinas Kesehatan. Dari Investigasi yang dilakukan, praktik ini diduga merugikan negara lebih dari Rp8 miliar. Seharusnya, dana itu menjadi hak para pegawai Puskesmas yang bertujuan untuk dana Taktis Dinas Kesehatan,” papar Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting , Jumat (25/10).
Baca Juga: Polda Sumut Amankan 4 Tersangka Narkoba dan Barang bukti 40 Kg sabu
Dua tersangka yang ditahan adalah HNG selaku Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan Tapteng dan HH selaku Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan Tapteng.
Penulis: boy prasetya