hukum

Otak Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Labuhanbatu Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya

Selasa, 8 Oktober 2024 | 20:34 WIB
Foto: Polres Labuhanbatu melakukan rilis pelaku pembakaran rumah wartawan (Polreslabuhanbatu)

Motif dari kasus ini diduga terkait dengan pemberitaan yang dilakukan korban mengenai peredaran narkoba di Lingkungan Kampung Lalang, Rantau Selatan.

 

Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: herizal

Halaman:

Tags

Terkini