hukum

Sejumlah Oknum Pegawai PT Angkasa Pura Kualanamu Jadi Tersangka Korupsi Railink Station Rugikan Negara 5,7 Miliar

Jumat, 4 Oktober 2024 | 20:35 WIB
Foto: Empat tersangka korupsi Railink station bandara kualanamu (Instagram )

Medan-Portibinews: Pada hari Kamis 03/10/2024, Tim Penyidik Kejati Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka korupsi pekerjaan pengembangan Railink Station Bandara Kualanamu Deli Serdang Sumatera Utara Tahun Anggaran 2019 dengan Total anggaran sebesar Rp.39.250.000.000 (Tigapuluh Sembilan Miliar Rupiah) dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp.5.773.757.190,-.

 

Para terduga pelaku korupsi tersebut diantaranya:

1. BI (Karyawan BUMN pada PT Angkasa Pura Kualanamu)

2. YF (Karyawan BUMN pada PT Angkasa Pura Kualanamu)

3. AAF (Karyawan BUMN pada PT Angkasa Pura Kualanamu) dan

4. RAH (Swasta).

Baca Juga: Bertemu Menpora, Pj Guberbur Fatoni Yakin Pelaksanaan PON XXI di Sumut Tak Ada Hutang

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup, para tersangka kemudian di tahan di Rutan Kelas 1A Tanjung Gusta Medan.

Penulis: boy prasetya 

Tags

Terkini