MEDAN-Portibinews: Polda Sumut terus mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan sejak 23-30 September 2024 dari berbagai wilayah di Provinsi Sumatera Utara.
Dari data yang diterima media, Selasa (1/10), menerangkan Polda Sumut dalam sepekan mengungkap sebanyak 87 kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap 115 tersangka diantaranya 16 orang pemakai narkoba dan 99 orang jaringan narkotika.
Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa sabu seberat 52,17 kg, ganja 608,25 gram, heroin 1,63 kg, pil ekstasi 39.070 butir, uang tunai Rp8,9 juta serta barang bukti lainnya.
Baca Juga: Viral Cuitan Said Didu, Culiner Rans Nusantara Hebat di BSD Milik Rafi Ahmad Dan Kaesang Sepiii..
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut bersama jajaran terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara.
“Polisi terus bekerja mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, berbagai penindakan terus dimaksimalkan”, katanya seraya menambahkan bahwa peredaran narkoba menjadi pemicu atau faktor utama terjadinya berbagai masalah kejahatan di tengah-tengah masyarakat.
Baca Juga: Kabar Terbaru, Rencana Pembatasan BBM Subsidi Pakai QR Code Dibatalkan
“Polisi dengan segala resikonya tidak akan berkompromi untuk memberikan tindakan tegas terhadap terhadap para pelaku peredaran narkoba”, tegas Hadi.
Penulis: boy prasetya