hukum

Tunggak Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Medan Timur Sita Satu Unit Mobil Dari Wajib Pajak

Sabtu, 28 September 2024 | 08:43 WIB
Foto: Juru sita KPP Pratama Medan Timur sita satu unit mobil dari wajib pajak (Net)

MEDAN-Portibinews: Salah seorang wajib pajak  yang menunggak pajak hingga 250 juta akhirnya mobilnya disita.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur menyita aset wajib pajak (WP) orang pribadi berupa satu unit mobil.

 

Hal ini dilakukan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan dan meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga: Brida Medan Kaji Pemanfaatan Sumur Laluan untuk Kurangi Genangan Air Hujan

Penyitaan dilaksanakan di tempat usaha milik WP yang bergerak di bidang jasa. Aset yang disita berupa satu unit mobil, yang kemudian dicatat sebagai barang sitaan resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Keterangan juru sita, ini merupakan langkah tegas Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan bahwa setiap WP menunaikan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tepat waktu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I, Arridel Mindra, turut memberikan pernyataan resmi terkait kegiatan penyitaan ini.

Baca Juga: Ini Pengakuan Muhamad Rizki Saputra Yang Memukul Wasit di Ajang PON XXI Aceh Sumut

Menurut Arridel, langkah penegakan hukum itu dilakukan setelah WP mengabaikan beberapa upaya persuasif yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, termasuk surat teguran dan surat paksa.

“Penyitaan adalah langkah yang kami ambil untuk menyelesaikan tunggakan utang pajak yang belum dilunasi. Kami berharap tindakan ini menjadi peringatan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan dan lainnya agar lebih kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka,” ungkap Arridel.

Arridel juga menambahkan, penyitaan ini bukan sekadar tindakan represif, melainkan juga upaya edukasi kepada masyarakat bahwa perpajakan adalah kewajiban yang harus ditaati demi keberlanjutan pembangunan negara.

“Kami mendorong seluruh masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk lebih taat dan transparan dalam membayar serta melaporkan pajaknya. Pajak adalah bentuk kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah maupun nasional,” tambahnya.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Rencana Pembatasan BBM Subsidi Pakai QR Code Dibatalkan

Halaman:

Tags

Terkini