hukum

Komplotan Pelaku Hipnotis Antar Propinsi Dibekuk Ditreskrimum Polda Sumut

Sabtu, 14 September 2024 | 12:23 WIB
Foto: Petugas Ditreskrimum Polda Sumut (Instagram )

MEDAN-Portibinews: Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap 5 orang komplotan hipnotis atau gendam yang kerap bereaksi antar provinsi. Komplotan yang mengincar korban lansia ini ditangkap di Kota Semarang dan Magelang Provinsi Jawa Tengah.

 

Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono didampingi Kasubdit III/Jatanras Kompol Bayu Putra Samara mengatakan, para pelaku ditangkap atas laporan korban.

"Kita mendapatkan laporan dari korban yang hampir semuanya berusia 50 tahun keatas. Korban sudah banyak. Dimana pelaku beraksi antar Propinsi di Pulau Sumatera dan Jawa," ucapnya, Kamis (13/19/2024).

Baca Juga: Terima Api PON XXI, Bobby Nasution Ajak Warga dan Jajaran Pemko Medan Jadi Tuan Rumah yang Baik

Atas laporan ini, lanjut dia, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. "Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi di Kota Semarang," ucapnya.

 

Kemudian, Polda Sumut berkoordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah. "Ternyata di Jawa juga marak aksi hipnotis," jawab Sumaryono.

 

Pada 20 Agustus 2024, Sambungnya, Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Hendra Wijaya (50) warga Dusun Cibalado Kecamatan Kalri Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat dan Deva Nur Listia (40) warga Jalan Setia Kelurahan Jatiwaringin Kecamaran Pondok Gede Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Tiga Partai di DPRD Tolak Pemberlakukan Parkir Berlangganan Pemko Medan

"Mereka ditangkap di Semarang. Mereka akan mau beraksi di Semarang dan Magelang," ucap dia.

 

Setelah dintrogasi, keduanya mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi hipnotis. "Kita kemudian mengejar tersangka lainnya yang masih berada di Semarang," ujar dia.

Halaman:

Tags

Terkini