JAKARTA-Portibinews: KPK menetapkan dua orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi agen dari PT. Jasindo (persero) kepada PT. MBS Tahun 2017-2020.
Kedua Tersangka tersebut yaitu SHT, selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018, Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019, Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020; kemudian TSP selaku pemilik dan pengendali PT MBS.
Dalam perkara ini, Tersangka SHT dan TSP diduga telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan PT. Jasindo kepada P.T MBS yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen.
Atas hal ini, kemudian mengurangi keuntungan PT Jasindo yang menimbulkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp38 Miliar.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengumumkan penetapan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo).
Baca Juga: Pengurus Besar NU Minta Muktamar PKB di Bali Dibatalkan
Dua tersangka tersebut adalah Sahata Lumban Tobing (SHT), mantan Direktur Operasi Retail PT Jasindo periode 2013-2018, yang kemudian menjabat sebagai Direktur Operasi dan Retail pada 2018-2019, serta Direktur Pengembangan Bisnis pada 2019-2020.
Tersangka kedua adalah Toras Sotarduga Panggabean (TSP), pemilik dan pengendali PT Mitra Bina Selaras.
Penulis: Hanifah restu putri