hukum

Terbukti Korupsi Pengadaan APD Covid 19, Ini Ganjaran Mantan Kadis Kesehatan Sumut

Minggu, 18 Agustus 2024 | 09:05 WIB
Foto: Mantan Kadis Kesehatan Sumut saat pembacaan vonis kasus korupsi APD Covid 19 (Net)

MEDAN-Portibinews: Telah terbukti korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid 19 tahun 2020, mantan Kadis Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahit Hasibuan (58) dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (16/8).

 

Majelis hakim yang diketuai M Nazir menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

 

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda senilai Rp400 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Nomor SIM Sekarang Sudah Pakai NIK KTP, Masa Berlaku Tetap 5 Tahun

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp1,4 miliar dengan subisider 4 tahun penjara.

 

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

 

"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan dan terdakwa sudah bekerja keras kata jaksa.

 

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Baca Juga: Kapolda Sumut Ajak Para Jurnalis Sukseskan PON XXI Aceh Sumut

Halaman:

Tags

Terkini