JAKARTA-Portibinews: Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba membantah menghabiskan Rp3 miliar untuk ngamar dengan sejumlah wanita.
Abdul Gani mengatakan tak pernah meminta mengumpulkan uang untuk berdua dengan wanita di hotel.
“Saya menganggap mereka merupakan anak-anak saya dan tidak benar telah mengumpulkan uang untuk perempuan,” kata Abdul Gani dalam sidang kasus gratifikasi di Pengadilan Ternate seperti dilansir Antara, Jumat (26/7).
Baca Juga: Luhut Panjaitan Membuka Kejurnas Atletik Tahun 2024 di Yogyakarta
Dirinya juga membantah saat jaksa penuntut umum pada KPK menunjukkan bukti 130 transaksi senilai Rp3 miliar. Bukti transaksi itu disebut jaksa menunjukkan transfer untuk perempuan melalui saksi anggota DPRD Halmahera Selatan Eliya Gabrina Bachmid sesuai arahan Abdul Gani.
Uang yang diberikan kepada perempuan mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta. Abdul Gani mengatakan bukti-bukti transaksi yang disampaikan jaksa harus diteliti karena ada angka-angka yang ganda.
Dalam sidang itu, jaksa juga menghadirkan saksi Eliya Gabrina Bachmid. Eliya tetap pada keterangannya soal perintah dari Abdul Gani untuk membawakan perempuan ke hotel dan membayar perempuan itu setelah ngamar dengan Abdul Gani.
Baca Juga: Aleix Espargaro Dikabarkan Akan Melanjutkan Kariernya di Honda Racing Corporation
Jaksa KPK kemudian menunjukkan bukti dari saksi Eliya Gabrina Bachmid melakukan transaksi di empat rekening dan satu di antaranya berjumlah Sing$5.000 serta terdapat uang di rekening senilai Rp6 miliar.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (18/7), Eliya mengaku menjadi penghubung dan dimintai bantuan oleh Abdul Gani Kasuba untuk membawakan wanita.