Mandailing Natal-Portibinews: Tindakan Bupati Mandailing Natal atau Madina, H.M. Jakfar Suheiri ditunggu oleh masyarakat khususnya warga masyarakat Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal, untuk bertindak tegas secara tegas menutup tambang dan operasional Cruisher alias mesin pemecah batu yang keberadaannya disinyalir tidak memiliki izin dari pemerintah alias ilegal.
Hal ini sudah pasti mengurangi pemasukan uang ke PAD pemerintah Madina. Salah seorang tokoh masyarakat Pantai Barat Mandailing Natal (madina) , Awal Balak Sirambut Putih, mengatakan kepada media bahwa sangat wajar masyarakat di sekitar lokasi Cruisher pemecah batu tersebut mengharapkan kepada Bupati sebagai pemimpin di Kabupaten ini untuk menutup perusahaan yang illegal ini.
Baca Juga: Wah , Selamatkan KPK @amandasah_ungkap copot Firli ganti dengan ahok
" Karena keberadaannya merugikan Pemerintah dan masyarakat umum. kitapun turut menghimbau bupati Jakfar Suheiri,” kata si Rambut Putih kiranya merespon tuntutan masyarakat umum tersebut.
Sebetulnya masyarakat heran juga bagaimana sebenarnya sistem kerja Pemerintah ini, soalnya mereka ( pemerintah) bukan tidak tau bahwa, diwilayah Pantai Barat Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ini sangat banyak berdiri perusahaan yang tidak memiliki izin dari pemerintah.
Baca Juga: Mengembangkan minat baca, perpustakaan Sumatera Utara kedatangan anak-anak kinderland
Namun entah kenapa mereka tidak mampu untuk menertibkannya, sehingga menggiring animo masyarakat tentang adanya kepentingan tersembunyi dari oknum-oknum tertentu.
Hasil investigasi di lapangan, melihat dengan kasat mata tentang adanya Cruisher mesin pemecah batu yang beroperasi dipinggiran sungai Batang Natal dan jelas illegal dan pemiliknya adalah seorang warga masyarakat dari Panyabungan yang berinisial S.
Baca Juga: Bukan hanya David ozora, Pantas saja Inul takluk, ternyata kumis Adam Suseno sakti
Sangat diharapkan oleh masyarakat umum di Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Madina, kiranya instansi penegak hukum disini meminta pertanggung jawaban secara hukum kepada oknum yang merasa kebal hukum ini agar menghentikan tambang dan operasional mesin pemecah batu.
Editor: ferra hariyanto