Keempat, Video pernyataan Plt. Bupati Langkat saat itu yang menyampaikan untuk memprioritaskan para guru yang memenuhi nilai batas minimum (passing grade) untuk jadi PPPK tahun 2024.
Kelima, video pengakuan Plt Bupati hari ini (Tergugat) atas adanya maladministrasi dalam seleksi PPPK langkat sebagaimana laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) atau rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut (vide bukti P-10 dan P-11) yang sebelumnya telah diajukan para Penggugat.
Terakhir Keenam, Video terkait pembacaan enam point Maladministrasi yang ditemukan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). Perlu diketahui adapun tindakan korektif terhadap Tergugat ialah membatalkan hasil pengumuman kelulusan atau objek sengketa dan mengembalikannya kepada CAT
Pasca mendengarkan dan memperlihatkan 6 bukti elektronik tersebut, LBH Medan memohon kepada hakim ketua untuk meminta bukti asli hasil LAHP atau rekomendasi Ombudsman RI perwakilan Sumut yang aslinya ada pada Tergugat untuk dihadirkan dan diserahkan kepada majelis hakim saat persidangan selanjutnya.
Atas permohonan tersebut majelis hakim memerintahakan kepada Tergugat untuk memberikan bukti tersebut kepada hakim pada sidang selanjutnya, dan penyampain tegas hakim kepada Tergugat dicatatkan dalam berita acara persidangang oleh Panitera.
Kemudian majelis hakim menyampaikan kepada para Penggugat jika ada permohonan dari 200 guru yang mau menjadi tergugat intervensi, oleh karena itu LBH Medan menyampaikan jika tidak keberatan dengan catatan jika nantinya dikabulkan hakim dalam putusan selanya pihak tersebut masuk jadi Tergugut intervensi LBH Medan tidak akan melakukan jawab menjawab, dikarenakan sidang perkara PPPK tersebut telah memasuki agenda pembuktian dan dikhawatirkan akan berlarut-larutnya persidang perkara ini atau melanggar asas peradilan cepat , sederhana dan biaya ringan.
Baca Juga: Pemilik Rental Mobil Ramai Ramai Kompak Blacklist Konsumen Dari Pati
" Terakhir hakim menutup sidang dengan menyampaikan agenda selanjutnya pada tangga 3 Juli 2024 yaitu Putusan Sela (E-court) atas permohonan masuknya Tergugat intervensi," Tutup Irvan.
Penulis: herizal