hukum

Ratusan Guru Honorer Langkat Ajukan 6 Bukti Elektronik Terkait Kecurangan dan Maladministrasi Seleksi PPPK di PTUN Medan

Kamis, 27 Juni 2024 | 19:16 WIB
Foto: Sidang seleksi PPPK honorer Langkat di PTUN Medan (Herizal)

MEDAN-Portibinews: Pada  Sidang gugatan ratusan guru honorer kab. Langkat di PTUN Medan memasuki agenda sidang lanjutan pembuktian dari para penggugat, Tergugat dan Para Tergugat II intervensi.

 

Sidang dengan nomor perkara 30/G/2024/PTUN.MDN yang dilaksanakan pukul 11.00 Wib diruang sidang utama PTUN Medan tersebut dibuka langsung oleh hakim ketua Firdaus Muslim, SH.,MH, Fajar Shiddiq, S.H.,M.H dan Alponteri Sagala, S.H masing-masing sebagai hakim anggota. Serta dihadiri Kuasa Hukum Para Penggugat , Tergugat dan Para Tergugat II intervensi.

 

Adapun dalam persidangan tersebut majelis hakim terlebih dahulu meminta Tergugat dan Para Tergugat Intervensi untuk menyampaikan bukti-bukti suratnya dikarenakan dalam sidang pembuktian sebelumnya kedua pihak tersebut tidak hadir. Kemudian majelis hakim meminta para penggugat menyapaikan bukti yang sebelumnya dipending dan tambahan bukti elekteronik.

Baca Juga: Insentif Yang Diberikan Untuk Mobil Hybrid Suzuki akan Turunkan Harga Hingga 10 Persen

" LBH Medan sebagai kuasa hukum para Penggugat tidak hanya menyampaikan pengantar bukti elektronik tetapi juga memperdengarkan dan memperlihatkan 6 bukti elektronik tersebut melalui Laptop dan speaker (Pengeras suara) di hadapan majelis hakim, Tergugat, Para Tergugat II intervensi, para hadirin sidang yaitu guru-guru yang menggugat, guru-guru yang menjadi para Tergugat II interveni, rekan-rekan media, mahasiswa dan masyarakat," ungkap Irvan Saputra SH MH Direktur LBH Medan Kamis (27/6/2024).

 

Adapun bukti elektronik Pertama, rekaman suara (audio) terkait kecurang dalam seleksi PPPK langkat yang dilakukan kepala sekolah Rohayu Ningsih dengan seorang guru honorer Langkat yang diduga a.n Angga dalam hal adanya pemberian sejumlah uang kepada kepala sekolah tersebut untuk lulus PPPK.

 

Kedua, Video pernyataan secara langsung kepala BKD dihadapan ratusan guru saat aksi damai yang menyatakan tidak memahami regulasi terkait seleksi PPPK (Permepan 14, kepmenpan 649,650,651 dst)

 

Ketiga, Video penyertaan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan yang melakukan penilaian seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) secara jelimet, waktu singkat, serta tidak memahami aplikasi. Yang notabennya SKTT tersebut tidak pernah ada baik itu sosialisasinya, ujiannya, mekanismenya, maupun penilaiannya.

Baca Juga: Kejari Medan Tetapkan Tersangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Yang Rugikan Negara 4,4 Miliar Lebih

Halaman:

Tags

Terkini