hukum

Inilah Peran YO, PPK Balai Teknik Perkeretaapian Yang ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK

Minggu, 16 Juni 2024 | 17:08 WIB
Foto: YO tersangka korupsi yang juga PPK Balai Teknik Perkeretaapian (KPK )

 

JAKARTA-Portibinews: KPK menetapkan dan menahan YO (PPK pada Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa Bagian Tengah) sebagai tersangka korupsi terkait lelang proyek di lingkungan BTP kelas 1 Jawa Bagian Tengah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan.

 

Selaku PPK, YO diduga melakukan pengkondisian terhadap berbagai lelang pengadaan barang dan jasa dengan terlebih dahulu menunjuk perusahaan rekanan yang akan dimenangkan dalam lelang.

Baca Juga: Buronan KPK Harus Masiku Sudah dilacak Keberadaannya, Tinggal Menunggu Waktu

Atas pengkondisian yang dilakukan, YO menerima fee dengan besaran 10%-20% dari nilai paket pekerjaan.

 

YO juga diduga melakukan pengalihan uang dengan barang bernilai lain dan telah disita oleh KPK, diantaranya: 7 buah deposito senilai Rp10 M, hingga tabungan reksadana senilai Rp6 M.

 

Kasus korupsi pada pengadaan barang dan jasa merupakan kasus terbanyak yang ditangani KPK setelah penyuapan.

Baca Juga: Buronan KPK Harus Masiku Sudah dilacak Keberadaannya, Tinggal Menunggu Waktu

KPK terus mendorong K/L/PD untuk melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola sistem khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa, serta mengajak para pelaku usaha untuk menerapkan prinsip bisnis yang jujur, transparan, dan akuntabel agar terciptanya iklim bisnis yang bebas dari korupsi.

Penulis: herizal

Tags

Terkini